SEMARANG, iNews.id - Polda Jateng melakukan pendampingan terhadap operasi pasar minyak goreng yang digelar Kementerian Perdagangan di Pasar Sampangan, Kota Semarang. Dalam kegiatan tersebut, polisi mendorong pedagang untuk menjual minyak goreng dengan harga wajar.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengatakan, kegiatan pendampingan dilakukan guna menjamin stok ketersediaan minyak goreng di pasaran.
"Jangan sampai di tengah kelangkaan minyak goreng, dimanfaatkan oknum yang malah menimbun minyak goreng. Di level pedagang, para penjual di pasar diwajibkan menjual minyak goreng sesuai batas harga yang ditetapkan," ujar Iqbal Alqudusy, Rabu (23/2/2022).
Iqbal mengimbau masyarakat tidak perlu panik dalam situasi ini. Jangan memborong minyak goreng yang tersedia di pasaran.
Iqbal juga meminta masyarakat untuk ikut berperan dalam upaya pencegahan penimbunan. Caranya dengan memberikan informasi terkait adanya oknum yang sengaja diduga menimbun atau menemukan adanya dugaan pemalsuan minyak goreng.
"Setiap informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran terkait minyak goreng di pasaran akan kami tindaklanjuti,” katanya.
Sementara itu, tujuan kegiatan pendampingan agar kegiatan operasi pasar berjalan lancar, stok minyak goreng di pasar stabil, serta tidak ada permainan harga di level pedagang.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait