Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh Ditresnarkoba dengan mengirim tim untuk penyelidikan. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai. Anton Martin mengungkapkan barang temuan tersebut berasal dari luar negeri yang diselundupkan ke Indonesia.
“Barang tersebut kiriman TKI yang dikirim dari luar negeri dengan jalur Malaysia ke Indonesia,” ungkapnya. Hasil tes yang dilakukan oleh tim Labfor Polda Jateng menunjukkan barang-barang tersebut positif berjenis ganja dan sabu.
Setelah dilakukan pengambilan sampe guna proses hukum, terhadap barang haram tersebut selanjutnya dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar menggunakan Incenerator pada suhu 1200° C.
Kepala BNNP Brigjen Pol Purwo Cahyoko mengatakan, pengungkapan ini merupakan bentuk sinergitas dan komitmen bersama antara Polri dengan Instansi terkait dalam upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
“Bahwa narkotika ini dalam pencegahannya tidak bisa sendiri, perlu adanya upaya melalui sinergitas bersama baik dari Polri, Bea Cukai, BPOM, POM TNI, Pemda, dan peran serta dari masyarakat. Media juga berperan melalui edukasi pada masyarakat mengenai bahaya narkoba,” ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait