Pasal 310 regulasi itu ancamannya maksimal enam tahun penjara dan atau denda maksimal Rp12juta. Sedangkan Pasal 277 mengatur tentang pelanggaran modifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, dengan ancaman hukumannya maksimal 1 tahun penjara atau denda maksimal Rp24juta.
Sementara Pasal 315 mengatur tentang perusahaan angkutan umum. Sanksi tambahannya bisa pembekuan sementara atau pencabutan izin penyelenggaraan angkutan bagi kendaraan yang digunakan.
“KIR (uji kelayakan) masih hidup. Sopir SIM-nya A harusnya B2. Ini juga pelanggaran," ujarnya.
Dia mengatakan, penyidik akan memeriksa letak kelalaian kaitannya dengan fungsi rem.
"Terus kita cari over dimensinya Pasal 277 termasuk korporasi itu di Pasal 315. Kalau memang betul, maintenance kendaraan itu tidak rutin itu bisa kita cabut untuk operasionalnya,” katanya.
Sebelumnya Polda Jateng telah menetapkan sopir truk tronton tersebut yakni Agus Rianto (44). Warga Kabupaten Pacitan, Jawa Timur ini ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.
“Gelar perkara sudah kita laksanakan dan kita sudah tetapkan sebagai tersangka. Sopir tronton sebagai tersangka,” katanya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait