SEMARANG, iNews.id – Lima oknum polisi yang menjadi calo penerimaan bintara Polri 2022 di Jawa Tengah, resmi mendapatkan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Hukuman PTDH tersebut berlaku mulai hari ini, Senin (20/3/2023).
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan bahwa hukuman PTDH kepada kelima oknum polisi tersebut telah diputuskan. “Sudah diputuskan hari ini,” katanya kepada wartawan di Loby Mapolda Jateng.
Iqbal menyebutkan, kelima oknum polisi diduga kuat melakukan pelanggaran pidana pada proses rekrutmen Bintara Polri tahun 2022.
Editor : Ahmad Antoni
oknum polisi ptdh penerimaan bintara polri Kabid Humas Polda Jateng M Iqbal Alqudusy Bintara Polri calo mapolda jateng