SEMARANG, iNews.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng mengamankan berbagai smartphone bodong. Polisi menyita enam kardus ponsel tidak teregistrasi yang masuk ke wilayah hukum Polda Jateng.
“Jumlahnya ada 6 kardus, merek tertentu. Diamankan di Jateng,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio, Kamis (13/7/2023).
Kombes Dwi belum bersedia merinci lebih detail terkait pengungkapan temuan tersebut. Dia hanya mengatakan smartphone atau ponsel yang disita itu bermerek tertentu.
Ponsel-ponsel itu masuk tanpa izin resmi, juga tidak ada registrasi dari otoritas terkait seperti Kementerian Perindustrian.
“Sementara kami amankan satu orang, yang bersangkutan telah menerima perangkat tersebut,” katanya.
Dia mengatakan, pengungkapan kasus ini terjadi pada bulan Juni 2023, berawal dari laporan masyarakat.
Informasi yang dihimpun, penyidik dari Ditreskrimsus Polda Jateng sejauh ini masih mengembangkan temuan tersebut.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait