SEMARANG, iNews.id - Polda Jawa Tengah menetapkan 20 tersangka dalam kasus pembuatan pil PCC di Kota Semarang dan Solo. Ke-20 tersangka itu terdiri atas 13 tersangka dari lokasi di Kota Semarang, sedang tujuh tersangka lainnya dari lokasi pabrik di Kota Solo. Saat ini, ke-20 tersangka sudah ditahan di Mapolda Jateng.
Kabid Humas Polda Jateng, AKBP Agus Triatmaja mengatakan, kedua pabrik pil PCC yang digerebek BNN dan Polda Jateng itu semuanya milik Ronggo, 52, warga Tasikmalaya, Jawa Barat. Sedang Joni, 38, hanya sebagai pengelola pabrik di Semarang. Sementara pabrik pil PCC di Solo dikelola Wildan.
“Selain tiga orang itu yang ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga menetapkan 17 orang lainnya yang bekerja di kedua pabrik itu,” kata Agus Triatmaja, Selasa (5/12/2017).
Menurut Agus, semua tersangka sudah ditahan di Mapolda Jateng untuk pengembangan kasus tersebut. Saat ini, di rumah tempat pembuatan pil PCC di Jalan Halmahera Semarang masih dalam penjagaan petugas kepolisian berpakaian preman.
Sebelumnya diberitakan, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan 11 tersangka dari penggerebekan pabrik pembuatan pil PCC (Paracetamol, Caffein, Carisoprodol) di sebuah rumah mewah di Jalan Halmahera Kota Semarang, Senin (4/12/2017).
Dari 11 tersangka yang diamankan, dua di antaranya pemilik pabrik masing-masing Joni, 38, dan Ronggo, 52. Joni ditangkap di Semarang, sedang Ronggo yang merupakan mitrabisnis Joni ditangkap di Tasikmalaya, Jawa Barat. Sementara sembilan tersangka lainnya terdiri atas tujuh karyawan pembuat pil dan dua orang lainnya penjaga gudang pabrik pil PCC. Dari hasil penggerebekan itu puluhan juta butir pil PCC siap edar berhasil diamankan.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait