SEMARANG, iNews.id - Seorang pria berinisial AH (45) warga Kabupaten Kudus ditangkap aparat Polda Jawa Tengah terkait kasus dugaan tindakan pidana perbankan dan pencucian uang. Dalam kasus ini, potensi kerugian nasabah mencapai Rp267 miliar.
Sejauh ini, kerugian yang dialami nasabah dan telah dilaporkan ke polisi senilai Rp16,6 miliar. Pelaku yang disebut sebagai pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Giri Muria Group yang beroperasi di Kabupaten Kudus, diduga melakukan aksi tindak kejahatan tersebut sejak 2015-2021.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, sejauh ini baru ada sembilan orang korban yang melaporkan perbuatan pelaku.
"Sembilan korban menderita kerugian Rp16,6 miliar," katanya, Senin (10/10/2022).
Dijelaskannya, modus pelaku yakni menarik nasabah atau masyarakat untuk menyimpan uangnya dengan iming-iming bunga tinggi.
"Modus operandi yang dilakukan, dia menghimpun dana dengan iming-iming ke masyarakat dengan bunga 12-15 persen per tahun. Padahal normatifnya, sekitar 3-4 persen setahun," katanya.
Menurutnya, terdapat potensi kerugian nasabah senilai Rp267 miliar karena ada 2.601 masyarakat yang menghimpun dana di KSP tersebut.
"Dari pengembangan, sejak 2015 warga yang himpun dana 2.601 orang. Ditkrimsus Polda Jateng bekerja sama dengan Kurator dan OJK memperkirakan terdapat potensi kerugian Rp267 M," ujarnya.
Tersangka menggunakan uang untuk membeli sejumlah kendaraan, aset tanah, hingga membeli saham. Setidaknya ada 12 sertifikat tanah yang sudah hak milik yang disita. Namun total nilai aset baru Rp8 miliar.
Saat ini kasus tersebut masih didalami dan tersangka dijerat Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomir 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban segera melapor ke instansi terkait, bisa ke kepolisian, OJK, atau dinas koperasi setempat.
"Silahkan melapor bila ada yang merasa menjadi korban dalam kasus ini," katanya.
Iqbal juga mengimbau masyarakat untuk hati-hati dalam berinvestasi dan tidak mudah tergiur dengan iming-iming bunga tinggi.
"Silahkan konsultasikan dulu ke pihak berwenang dan cek legalitasnya. Saat ini banyak tawaran investasi menggiurkan, namun sekali lagi masyarakat dihimbau untuk berhati-hati," ujarnya.
Sementara itu, AH berdalih awalnya koperasi berjalan baik. Namun saat pandemi Covid-19. banyak kredit macet dan mulai kolaps.
"Tadinya baik baik saja, tapi ada pandemi lantas mulai kolap," ucapnya.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait