"Setelah adanya laporan selanjutnya mencari informasi keberadaan tersangka, setelah di dapat informasi petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka," ujar Iqbal.
Dia mengatakan, selain kasus yang menjerat MI, Ditreskrimsus Polda Jateng juga telah mendapati tiga akun Facebook yang berisikan berita bohong dan ujaran kebencian terkait PPKM Darurat dari hasil operasi siber.
Selain itu penyidik juga mendapati 11 link TikTok yang menyebarkan ujaran kebencian dan provokatif. "Penyidik melakukan take down terhadap sejumlah kasus tersebut," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka MI akan dijerat dengan Pasal 93 Jo Pasal 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 14 UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait