SEMARANG, iNews.id - Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jateng Musta’in Ahmad merespons polemik Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Nomor 65 tahun 2022. SE Menang tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Masjid dan Musala keluar.
“Di Jawa Tengah sendiri terdapat banyak masjid dan musala yang memang berdekatan, dan pengelola masjid dan musala di Jateng sudah memiliki kesadaran yang tinggi akan hal tersebut. Jadi secara umum SE ini semakin memantapkan apa yang telah pengelola masjid dan musala jalankan,” kata Musta’in dikutip iNewsSalatiga.id, Minggu (27/2/2022).
Kakanwil turut meluruskan terkait pernyataan Menag yang dipelintir dalam sebuah unggahan. Dia mengajak masyarakat untuk tetap melakukan budaya tabayun dan tidak tergesa-gesa menyimpulkan sesuatu yang hanya bersumber dari potongan video.
Editor : Ahmad Antoni
kemenag surat edaran pengeras suara pengeras suara masjid menag tabayun suara azan anjing menggonggong
Artikel Terkait