Tangkapan layar unggahan video Gubernur Jateng Ganjar Pranowo meminta Sekda Blora Komang Gede Irawadi untuk mundur lantaran tidak memahami pendataan warganya yang terdampak Covid-19 di perantauan. (Foto: Tangkapan layar Instagram/@bloraupdates)

SEMARANG, iNews.id - Pernyataan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Blora Komang Gede Irawadi mundur dari jabatannya, terus menimbulkan polemik. Terlebih rekaman video pernyataan keras itu viral di media sosial dan menjadi konsumsi publik.

Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jateng Zainal Abidin Petir menyesalkan, pernyataan Ganjar. Menurut dia, teguran keras itu disampaikan secara langsung dan bukan melalui media sosial.

"Ganjar di medsos meminta sekda Blora suruh mundur karena ora mudengan, dan Ganjar juga minta supaya omongannya itu disampaikan ke bupati atau wakilnya," kata Zainal, Senin (11/5/2020).

"Mestinya tidak perlu bengok-bengok di medsos, mbok langsung telepon saja, atau Bupati Blora ditegur. Toh Ganjar punya wewenang kalau memang Bupati tidak menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik," ucapnya.

Dia menyampaikan, Ganjar selaku gubernur merupakan wakil pemerintah pusat, sebagaimana diatur UU 23 Tahun 2014 tentang Pemda. Juga PP 33 Tahun 2018 tentang Pelaksana Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, untuk melakukan monitoring, evaluasi, supervisi dan koordinasi dengan bupati maupun wali kota.

"Kalau memang Sekda salah sudah menjadi kewajiban bupati menegur, tidak perlu maki-maki sekda ora mudengan dan suruh mundur segala. Ada mekanisme untuk melakukan pembinaan maupun menjatuhkan sanksi," ucapnya.

Zainal sepakat semua kepala daerah harus memikirkan warga agar tak kelaparan dan tidak bisa makan di tengah pandemi Covid-19. Meski demikian, harus tetap berpegang regulasi supaya kelak tidak kena masalah hukum.

"Saya mengapresasi Ganjar yang sudah komunikasi dengan Gubernur DKI, Jabar, Banten, Kemensos, bahkan Presiden kaitan untuk penanganan Covid-19 bagi warga Jateng di perantauan tapi tidak perlu ngomong Sekda ora mudengan," ujarnya.

Menurut dia, tidak ada sekda bodoh atau ora mudengan karena untuk menduduki jabatan sekda sangat ketat dan selektif. Ada syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, lulus diklatpim, rekam jejak jabatan dan integritas, moralitas yang baik, termasuk nilai prestasi kerja dua tahun terakhir dan lain- lain.

Berita Lain Bisa Dibaca di Okezone.com: Soal Petisi Monumen Didi Kempot, Wali Kota Solo Akan Surati Mensos


Editor : Nani Suherni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network