Oleh karena itu, tim Satreskrim segera melakukan pengecekan terhadap truk boks yang diawaki JAY (43), warga Kabupaten Cilacap, dan MZ (33), warga Brebes. Saat diperiksa, ternyata di dalam boks juga terdapat tangki untuk menampung solar subsidi.
"Saat diinterogasi, keempat tersangka yang terdiri atas dua orang sopir dan dua orang kernet tersebut mengaku mendapat perintah dari AB (36), warga Brebes, untuk membeli solar subsidi dengan harga Rp5.150 per liter dan selanjutnya dijual kembali ke sejumlah perusahaan di Jateng dengan harga Rp17.500 per liter," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya segera melakukan penangkapan terhadap AB dan saat ini seluruh tersangka telah ditahan.
Selain menahan lima orang tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit truk boks Toyota berpelat nomor E-8340-DD yang membawa tangki berisi 2.300 liter solar beserta uang tunai Rp4.144.000 dan dua lembar nota pembelian solar di SPBU.
Kemudian satu unit truk boks Isuzu berpelat nomor T-8434-FL yang membawa tangki berisi 680 liter solar, uang tunai Rp12.775.000, dan lima unit telepon seluler.
"Berdasarkan keterangan para tersangka, perbuatan tersebut telah dilakukan dalam kurun satu tahun terakhir," kata Kompol Agus.
Ia menambahkan kelima tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undamg Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dalam Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.
Editor : Ahmad Antoni
ajibarang kapolresta banyumas polresta banyumas truk boks penyalahgunaan Penyalahgunaan BBM bahan bakar minyak spbu Kabupaten Brebes bbm subsidi
Artikel Terkait