Polres Karanganyar saat menggelar pengungkapan kasus penjualan pupuk bersubsidi tanpa izin. (Antara)

Selain itu, polisi juga dikuatkan adanya informasi dari Dinas Pertanian Kabupaten Karanganyar, menyebutkan bahwa Toko Pertanian TM milik pelaku MY melakukan pendistribusian pupuk bersubsidi yang bukan merupakan pengecer resmi atau Kios Pengecer Lengkap (KPL) yang ditunjuk oleh distributor resmi pupuk di Karanganyar.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana bidang ekonomi itu, pihak lain selain produsen, distributor, dan pengecer yang ditunjuk dilarang memperjualbelikan pupuk bersubsidi seperti yang dilakukan oleh pemilik Toko TM di Desa Popongan Karanganyar itu.

Polisi kemudian mengamankan pelaku MY pemilik Toko TM di Desa Popongan Karanganyar, pada tanggal 1 Januari 2021, dan menemukan sejumlah barang bukti pupuk urea bersubsidi dan nota penjualan pupuk. Pupuk bersubsidi pemerintah milik MY diperoleh dari pelaku KY warga Wonogiri yang kini juga sudah diamankan di Mapolres Karanganyar.

"Kami dari tangan pelaku juga menemukan barang bukti merupa satu lembar nota penjualan pupuk subsidi tertanggal 20 Desember 2020, dan senilai Rp185.000 sebagai pembayaran satu sak pupuk urea bersubsidi pemerintah isi 50 kg, 11 sak pupuk urea bersubsidi pemerintah masing-masing ukuran 50 kg, dan dua sak pupuk Phonska bersubsidi Pemerintah ukuran 50 kg," katanya.

Pelaku MY mengaku pupuk urea bersubsidi pemerintah dijual setiap sak isi 50 kg senilai Rp185.000. Harga pupuk subsidi jika sesuai harga eceran tertinggi (HET) jenis urea sebesar Rp1.800/kg, pupuk SP-36 Rp2.000/kg, pupuk ZA Rp1.400/kg, pupuk NPK Rp2.300/kg, pupuk NPK formula khusus Rp 3.000/kg, dan pupuk organik sebesar Rp500/kg.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network