Setelah mendapat laporan sekitar pukul 09.30 WIB, tim Polresta Solo dibantu Brimob Polda Jateng bergerak ke lokasi kejadian. Selain menangkap 37 orang, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti alat pemukul, senjata tajam, termasuk penggunaan kendaraan bermotor yang tidak sesuai spesifikasi kendaraan.
Sementara dalam pengakuannya, para pelaku hanya diajak seseorang untuk mendatangi BPR tersebut. Sebagian besar pelaku ditengarai berasal dari luar Kota Solo. 37 orang yang ditangkap kini didalami perannya masing-masing. Selanjutnya, mereka dijerat pasal 335 KUHP.
Staf administrasi BPR Adipura berinisial R mengaku tidak mengetahui maksud kedatangan mereka ke kantornya. Karyawan dan pengamanan bank hanya mengetahui massa berteriak-teriak tidak jelas. "Saya tidak tahu maksud mereka, cuma teriak-teriak tidak jelas. Kami tanya cari siapa, katanya juga tidak tahu. Langsung dilaporkan polisi dan ditangkapi," ucap R.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait