BLORA, iNews.id - Satuan Reskrim Polres Blora berhasil menggagalkan penyalahgunaan pendistribusian atau penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian. Polisi menyita sebanyak 160 zak (karung) dengan berat 50 Kg pupuk jenis ZA yang dimuat truk
Polisi juga mengamankan satu tersangka dan satu sopir truk berikut kernetnya. Tersangka diketahui bernama Dillif Andriyan (27) asal Dusun Lambangan Rt 01/ Rw 05, Desa Bangunrejo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama mengatakan, penangkapan berawal dari informasi dari warga akan adanya sebuah truk yang mencurigakan diduga bermuatan pupuk bersubsidi menuju ke wilayah Kecamatan Jati pada Rabu (27/1/2021).
Kemudian Satuan Reskrim Polres Blora, melakukan penyidikan, karena curiga, truk Mitsubishi warna kuning hijau bernomor polisi M 8041 di jalan Desa Bankleyan, Kecamatan Jati, dihentikan.
"Setelah di periksa ternyata benar, truk tersebut bermuatan pupuk bersubsidi jenis ZA dengan berat 50 kg," kata Kapolres, Kamis (28/1/2021).
Sementara, tersangka mengaku kepada petugas bahwa pupuk itu dibeli dari seseorang di Madura dengan harga Rp140 000. dan akan dijual ke pengecar di Kecamatan Jati dengan harga antara Rp145.000 - Rp155.000. "Padahal harga pupuk bersubsidi itu, kan harga eceran tertinggi (HET) nya, cuma kisaran delapan puluh ribuan," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangaka dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf b UU Darurat No. 7 tahun 1955 tentang tindak pidana Ekonomi jo pasal 1 Sub 3 e UU No. 7 tahun 1955 tentang tindak pidana Ekonomi, jo pasal 4 (1) huruf a Perpu no. 8 tahun 1962 tentang Perdagangan barang dalam pengawasan, jo pasal 8 ayat 1 Perpu no. 8 tahun 1962 tentang perdagangan barang dalam pengawasan jo pasal 2 (1) dan (2).
Kemudian, Perpres No. 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan, jo pasal 30 (2) Permendag RI No. 15/M-DAG/PER/4/2013 jo pasal 21 (1) Permendag RI No. 15/M-DAG/PER/4/2013, tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.
Barang bukti berupa satu unit KBM truk Mitsubishi / FE74S 4X2 MT, warna kuning hijau, dengan No.Pol. M 8041 UP, tahun pembuatan 2013 beserta Kunci Truk dan STNK a.n PT. Suramadu Perkasa alamat Jl. Raya Tambelangan No.09 Rw.01/01 SPG/Ds. Tambelangan, 160 zak pupuk bersubsidi Pemerintah jenis ZA berat masing masing 50 Kilogram diamankan di Mapolres Blora.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait