Tersangka curanmor saat menjalani pemeriksaan di Polsek Cepu, Blora. (iNews/Heri Purnomo)

BLORA, iNews.id  - Dua residivis pencurian sepeda motor (Curanmor)  asal Bojonegoro diringkus satuan Unit Reskrim Polsek Cepu, Polres Blora, Sabtu (23/1/2021). Dua tersangka tersebut bernama  W (38) warga kecamatan Kasiman dan P (38) warga Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro. 

Keduanya diringkus saat berada di lokalisasi Nglebok Kecamatan Cepu, beserta barang buktinya.  "Ya, pada Sabtu (23/1) kemarin, tim Satuan Unit Reskrim Polsek Cepu, menangkap dua recidivis curanmor asal Bojonegoro," kata Kapolsek Cepu, AKP Agus Budiyana, Selasa (26/1/2021)

Kapolsek mengatakan, kedua tersangka tersebut,diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP), di rumah seorang warga bernama Haryanto (47) di Desa Nglanjuk RT 03 / RW 02 Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora. Pencurian tersebut terjadi pada Jumat (4/12/2020) lalu.

Kejadian berawal, ketika korban pulang takziah dari rumah tetangga pada Jumat (4/12) tengah malam. Korban masuk rumah dan mengunci pintu selanjutnya istirahat, pada keesokan harinya sekira pukul 04.15 WIB, korban terbangun dan melihat jendela di ruang tengah atau ruang tv sudah dalam keadaan terbuka. 


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network