SEMARANG, iNews.id - Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah membongkar praktik judi online yang beroperasi melalui warung internet (warnet) di Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal. Ada tiga warnet yang digerebek sekaligus mengamankan tiga terduga pelaku.
Direktur Reserse siber Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih mengatakan, ketiga nama warnet yang digerebek ini berinisial F, M dan G. Selanjutnya tiga orang yang diamankan mulai dari pemilik dan teknisi W, R serta S.
"Modus operandi yang dilakukan para pelaku cukup cerdik. Mereka menginstal perangkat lunak VPN (Virtual Private Network) pada jaringan warnet sehingga para pengunjung dapat dengan mudah mengakses situs-situs yang diblokir, termasuk situs judi online," ujar Himawan, Jumat (8/11/2024) pagi.
Hasil penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa komputer, monitor, modem, router dan perangkat jaringan lainnya dari ketiga warnet tersebut.
Operasi ini menambah deretan upaya kepolisian dalam menjaga ruang digital yang aman dan bersih dari praktik-praktik ilegal meresahkan masyarakat.
Phaknya juga akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas menyimpang di dunia maya. Khususnya terkait distribusi konten terlarang seperti perjudian dan lain sebagainya.
“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk tindak pidana di dunia maya, termasuk perjudian online. Pengungkapan jaringan ini bukti nyata komitmen kami dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi masyarakat,” katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait