PEKALONGAN, iNews.id - Aparat Polsek Pekalongan Utara menggerebek gudang penyimpanan minuman keras (miras) di Kelurahan Bandengan, Kota Pekalongan. Polisi menemukan ribuan liter miras jenis ciu siap edar.
Saat digerebek, sang pemilik tak berkutik ketika aparat menemukan barang bukti miras. Ribuan liter miras selanjutnya dibawa ke kantor polisi. Sementara, pemilik atau penjual miras berinisial R dikenai tindak pidana ringan (tipiring).
Kapolsek Pekalongan Utara, Kompol Bakti Kautsar Ali mengatakan, penyitaan merupakan hasil kegiatan kepolisian yang ditingkatkan. Tujuannya menjaga kondusivitas bulan Ramadan dan menjelang Lebaran.
“Penggerebekan ini, informasi awal dari Bhabinkamtibmas Kelurahan bandengan,” kata Kompol Bakti Kautsar Ali, Rabu (5/5/2021).
Hasil uji laboratorium menunjukkan, miras jenis ciu mengandung kadar alkohol 18 persen. Hal ini tidak sesuai Perda Nomor 13 Tahun 2000.
Pelaku peredaran miras dijerat pasal 5 dan pasal 7 tentang larangan menjual dan mengedarkan minuman beralkohol. Penjual miras yang digerebek sudah mengikuti sidang tipiring.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait