Tersangka kasus narkoba berinisial S alias M warga Gesi, Sragen saat diperiksa penyidik Satresnarkoba Polres Sragen. Foto/IST

SRAGEN, iNews.id – Satresnarkoba Polres Sragen menggerebek pengedar obat–obatan terlarang (pil koplo), warga Kecamatan Gesi, Kabupaten Sragen. Selain membekuk tersangka berinisial S alias M, polisi juga mengamankan ribuan butir pil koplo.

Kasat Narkoba Polres Sragen AKP Rini Pangestuti menjelaskan, penggerebegan tersebut berawal dari informasi warga yang menyebut kan adanya transaksi pil koplo di daerah Gesi. 

Selanjutnya tim melakukan penyelidikan hingga berhasil meringkus tersangka S alias M berikut barang bukti berupa 500 butir obat trihexphenidyl, tramadol HCL sebanyak 500 butir, obat jenis merlopam sebanyak 10 butir serta uang tunai hasil penjualan obat tersebut senilai Rp650.000.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network