Kapolsek Muntilan AKP Abdul Muthohir memeriksa miras yang dijual warga Desa Wonosari, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang. Foto/IST

MAGELANG, iNews.id - Petugas Polsek Muntilan, Polresta Magelang menggerebek rumah penjual minuman keras (miras) berinisial DS (61) di Dusun Wonosari RT 02 RW 20, Desa Wonosari, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang. Polisi menyita 60 liter minuman mengandung alkohol hasil fermentasi atau tuak

Puluhan liter tuak itu langsung dibawa ke Polsek Muntilan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dan selanjutnya dimusnahkan. 

“Kami kembali mengamankan miras jenis tuak dari rumah saudara Saudara DS di Wonosari, Muntilan. Ini merupakan hasil operasi cipta kondisi menjelang Idul Fitri 1444 hijriah,” ujar Kapolsek Muntilan AKP Abdul Muthohir, Jumat (7/4/2023).


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network