BLORA, iNews.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Blora menggerebek rumah produksi arak di Desa Prantaan, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora. Petugas mengamankan dua orang tersangka dan sejumlah alat produksi arak.
“Petugas mengamankan dua tersangka dan beberapa alat bukti ratusan botol arak dan sejumlah alat produksi arak,” kata Kasat Narkoba Polres Blora, Iptu Edi Santoso, Senin (25/4/2022).
Pelaku diamankan saat masih memproduksi arak di rumahnya. Pelaku mengaku sudah memproduksi arak selama dua tahun.
Namun pelaku tidak mengetahui jika minuman yang diproduksi mengandung zat berbahaya.
Kini pelaku dan dan barang bukti langsung diamankan di Sat Narkoba Polres Blora untuk dimintai keterangan.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait