“Dua pelaku terpaksa harus dilumpuhkan kakinya karena berusaha melarikan diri. Ketiga pelaku merupakan komplotan curanmor jaringan Lampung,” kata Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, Selasa (14/11).
Dari tangan pelaku, polisi menyita 20 unit sepeda motor serta sejumlah kunci T yang digunakan untuk mencuri motor.
“Para tersangka merupakan pelaku curanmor yang beroperasi lintas provinsi, mulai Cilacap, Banyumas dan wilayah Jawa Barat,” sebutnya.
Para pelaku merupakan komplotan spesialis pencurian motor yang cukup lihai saat beraksi. Motor hasil jarahan dijual kepada penadah mulai dari Rp3 juta hingga Rp5 juta per unit.
Saat ini polisi masih memburu pelaku lainya yang masih buron. Sementara ketiga tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Editor : Ahmad Antoni
komplotan Pencurian kendaraan curanmor Polresta Cilacap Kapolresta Cilacap menggerebek tempat persembunyian
Artikel Terkait