SOLO, iNews.id - Tim Penyidik Satreskrim Polresta Solo meminta keterangan dua orang korban terkait dugaan kasus penipuan arisan online dengan terlapor berinisial JJ (30), warga Mojosongo, Kecamatan Jebres. Keterangan dua korban ini untuk melengkapi barang bukti.
“Kedua korban dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan penipuan arisan online dengan terlapor, JJ (30), warga Kelurahan Mojosongo Kecamatan Jebres Solo,” kata Kasat Reskrim Polresta Solo AKP Djohan Andika, Rabu (22/9/2021).
"Kami memanggil dua orang dari delapan korban dugaan kasus penipuan arisan online yang melaporkan kepada Polresta Surakarta untuk mengumpulkan barang bukti atau dari penyelidikan meningkatkan menjadi penyelidikan," katanya.
Menurut dia, pemeriksaan saksi tersebut untuk mengumpulkan barang bukti yang masih kurang dan harus dilengkapi oleh korban.
"Kami masih melaksanakan pemeriksaan secara intensif dan paling tidak empat saksi bakal dipanggil untuk pemeriksaan guna memenuhi barang bukti yang masih kurang," katanya.
Sebelumnya, Satreskrim Polresta Solo memproses dugaan kasus penipuan arisan online dengan terlapor berinisial JJ (30), warga Mojosongo Kecamatan Jebres Solo, dengan kerugian mencapai sekitar Rp1 miliar.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait