Dari keterangan MA, bayi berjenis kelamin laki-laki berusia 7,5 bulan ini dipaksa lahir sebelum waktunya dengan obat pemacu kelahiran. SA kemudian mengalami pendarahan, sedangkan bayi tidak segera keluar.
Karena kondisinya semakin mengkhawatirkan, MA membawa SA ke rumah sakit dan bayi lahir dengan bantuan medis. Bayi lahir dalam keadaan hidup, tetapi meninggal dunia tak berapa lama kemudian.
Karena panik, MA membawa jasad bayi dan dikuburkan di pekarangan warga di Desa Sanggrahan. Kuburan jasad bayi ditemukan warga, lalu dibongkar dan dilaporkan ke polisi.
Tim penyidik masih memeriksa MA, sedangkan SA akan diperiksa di rumah karena kondisi kesehatan yang belum memungkinkan. Pelaku pembuangan bayi dipastikan akan diproses hukum.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait