Ratusan kendaraan terjaring razia yang digelar Ditlantas Polda Jateng di seluruh wilayah Jawa Tengah. (IST)

"Mereka yang terjaring razia, selain ditilang juga diwajibkan mengganti knalpot brong dengan knalpot standard setelah sidang," kata Iqbal.

Menurutnya, selain mengganggu pengguna jalan lain dan masyarakat di sekitar lokasi, knalpot brong juga melanggar pasal 285 ayat 1 undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan.

"Untuk itu perlu diambil tindakan tegas, karena saat ini sudah amat meresahkan. Banyak oknum pengendara yang merasa gagah dengan knalpot brong, padahal knalpot brong bisa membahayakan pengendaranya sendiri karena tidak sesuai standard pabrik," ujarnya.

Setiap kendaraan, lanjut dia, sudah melalui tahap uji coba dan keselamatan di pabrik. Penambahan asesoris yang tidak standar bisa membahayakan.

"Untuk itu saya bagi yang Berkendara, tetap taat tertib berlalu lintas,  mengutamakan keselamatan, menghargai pengendara lain serta tetap selalu menjaga ketertiban umum saat di jalan,” ujarnya.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network