SEMARANG, iNews.id – Aparat Polrestabes Semarang menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Meliyanti, perempuan muda yang jasadnya ditemukan di lemari kamar hotel, Selasa (16/2/2021). Rekonstruksi menghadirkan Okta Aprianto (24) warga Kabupaten Wonosobo yang ditetapkan sebagai tersangka.
Rekonstruksi digelar di hotel yang berlokasi di Jalan Sriwijaya, Semarang. Dalam rekonstruksi, terungkap pelaku membunuh istri sirinya dengan cara dicekik dan dibenturkan ke tembok sebelum dimasukkan ke dalam lemari hotel.
Okta Aprianto yang berprofesi sebagai sopir truk sayur, ditangkap atas kasus pembunuhan terhadap istri sirinya, Nur Aeni alias Meliyanti, warga Subang, Jawa Barat. Tersangka menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi 11 Februari 2021 lalu.
Aparat Polrestabes Semarang mengawal ketat pelaksanaan rekonstruksi. Tersangka memerankan 14 adegan di dalam kamar. Pelaku yang sudah menginap hampir dua minggu di hotel, mengaku menemani korban untuk mencari pelanggan. Setiap transaksi dengan pelanggan melalui aplikasi online, pelaku mendapat imbalan Rp100.000.
“Rekonstruksi digelar sebagai acuan untuk mencocokkan keterangan pelaku dengan saksi. Kasus itu terjadi karena pelaku terbakar emosi usai dilempar telepon seluler oleh korban. Pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” kata Iptu Reza Arif Hadafi, Kanit Resmob Polrestabes Semarang.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait