Sejumlah polisi saat melakukan olah TKP pembunuhan seorang perempuan di Hotel Frieda, Bandungan, Kabupaten Semarang. (Istimewa)

SEMARANG, iNews.id - Jajaran Satuan Reserse Mobile (Resmob) Polres Semarang berhasil menangkap seorang tersangka pelaku pembunuhan seorang siswi berinisial DF (17) asal Kabupaten Demak di Hotel Frieda, Bandungan, Kabupaten Semarang. Tersangka ditangkap di daerah Surabaya, Jawa Timur.

Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Ongkoseno Sukahar mengatakan, tersangka berhasil ditangkap dalam kurun waktu kurang dari 24 jam sejak korban diitemukan dalam kondisi meninggal dunia di kamar J-1 Hotel Frieda, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang pada Minggu (15/11/2020) sekira pukul 13.00 WIB.

Adapun motif pembunuhan terhadap perempuan tersebut masih pendalaman dan penyidik masih melakukan pengembangan kasus ini. "Maaf, saat ini kami belum bisa memberikan keterangan secara detail. Lengkapnya nanti saat gelar perkara. Kami masih dalam perjalan dari Surabaya," katanya, Selasa (17/11/2020).

Dia mengatakan, sebelum melarikan diri ke Surabaya, tersangka terlebih dahulu menjual barang berharga atau harta milik korban yakni sepeda motor Beat warna hitam dan sebuah handphone. Barang tersebut dijual di daerah Kabupaten Demak.

"Kedua barang tersebut sudah kami amankan untuk barang bukti," ujarnya.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network