Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar menjelaskan perkembangan penyelidikan kematian PNS Pemkot Semarang Iwan Budi P. (Antara)

SEMARANG, iNews.id - Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar menyebut AG Portal saksi kunci kasus pembunuhan ASN Pemkot Semarang Iwan Budi Paulus tak layak dilindungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kapolrestabes beralasan keterangan AG Portal tak konsisten.

"AG Portal ini dalam lindungan LPSK tetapi dalam keterangannya selalu menyampaikan tidak tahu," katanya di Semarang, Senin (17/10/2022).

Menurutnya, sebagai orang yang melihat dan mengetahui langsung peristiwa pidana maka AG Portal tidak masuk dalam kualifikasi sebagai saksi yang harus dilindungi.

Dia menjelaskan keterangan dua saksi berinisial A dan D membenarkan keberadaan AG Portal pada 24 Agustus 2022 di lokasi pembunuhan Iwan Budi di kawasan Marina.

AG Portal ketika diperiksa di penyidik kepolisian, kata dia, menyebut terdapat tiga orang yang berada di lokasi saat almarhum Iwan Budi dilaporkan hilang pada 24 Agustus 2022.

Dari keterangan AG Portal, katanya, dari tiga orang tersebut dua di antaranya berperawakan tegap.

Namun, lanjut dia, keterangan AG Portal berubah saat diperiksa di Polisi Militer Kodam IV Diponegoro hingga akhir diajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network