Tersangka kasus dugaan pemerasan kepala desa saat menjalani pemeriksaan di Mapolresta Banyumas. (Antara)

Seperti diberitakan, Penyidik Satreskrim Polresta Banyumas menangani kasus dugaan pemerasan yang diadukan oleh Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Banyumas pada hari Senin (26/4) dan ditindaklanjuti dengan laporan korban pada hari Rabu (28/4).

Dalam hal ini, korban atas nama Wagiyah (54) yang merupakan Kepala Desa Sibrama, Kecamatan Kemranjen, melaporkan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum ketua salah satu LSM antikorupsi berinisial SS.

Wagiyah mengaku terpaksa menyerahkan uang secara tunai sebesar Rp65 juta yang diserahkan dua kali, masing-masing Rp20 juta dan Rp45 juta kepada terlapor melalui seorang perantara berinisial A karena merasa takut.

Selain Wagiyah, ada empat kepala desa lain yang turut memberikan uang kepada terlapor, yakni Kades Petarangan, Kades Grujugan, Kades Sibalung, dan Kades Karanggintung, Kecamatan Kemranjen. Total uang yang diserahkan mencapai Rp375 juta.

Terkait dengan laporan tersebut, Penyidik Satreskrim Polresta Banyumas telah memeriksa 17 orang saksi termasuk kades dan penghubung yang dilanjutkan dengan penetapan tersangka. 


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network