Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjutak, (tengah) didampingi Wakapolresta AKBP Gatot Yulianto (kanan) dan Kasat Rrekrim Kompol Djohan Andika (kiri) saat menujukkan barang bukti kasus penipuan dana talangan bank. Selasa (12/7/2022). (Antara)

Tersangka kemudian dilakukan penangkapan di rumahnya, pada tanggal 14 Juni 2022, dari hasil penyelidikan yang ditingkatkan menjadi penyidikan dan dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka TS.

Dia mengungkapkan, modus aksi yang dilakukan tersangka dengan cara mencari calon korbannya terlebih dahulu. Tersangka ini, selanjutnya menyampaikan kepada para korbannya, suami tersangka bekerja di Bank Panin. Namun, dari hasil penyidikan suami tersangka bekerja sebagai security Bank Panin dan saat ini, sudah keluar dari pekerjaannya.

Tersangka pertama menyampaikan para calon korbannya, suaminya bekerja di Bank Panin. Kedua kreditor Bank Panin yang sudah mengikat akad kredit atau pinjaman, namun belum lunas atau belum selesai ansuran butuh dana. Namun, kreditor ini ingin meminjam kembali dengan syarat peminjaman pertama harus dilunasi terlebih dahulu kemudian bisa mengakses peminjaman kedua.

Untuk menutup peminjaman pertama ini, kemudian tersangka menawarkan para korbannya menyetorkan sejumlah uang dengan iming-iming janji keuntungan sebesar 10 persen dari dana per minggu hingga per tiga minggu. Tersangka mengelabui korban bahwa suaminya bekerja di Bank Panin.

Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti antara lain satu bendel rekening koran, buku rekening bank BCA atas nama korban, barang-barang milik tersangka dari hasil kejahatan seperti sebuah rumah, dan beberapa peralatan rumah tangga, dan kartu ATM milik tersangka.

Atas perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan, ancaman hukuman penjara selama empat tahun. 


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network