BANYUMAS, iNews.id – Kasus dugaan pemerasan oleh oknum anggota salah satu LSM antikorupsi terhadap sejumlah kepala desa di Kabupaten Banyumas, ditangani penyidik Satreskrim Polresta Banyumas. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan.
Kepala Satreskrim Polresta Banyumas Kompol Berry membenarkan jika pihaknya menerima aduan dari paguyuban kepala desa se-Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas. "Penyidik menindaklanjuti dengan pemeriksaan terkait adanya aduan dugaan pemerasan," kata Kompol Berry, Senin (26/4/2021).
Sementara dalam menjalani pemeriksaan yang dilakukan di Kantor Satreskrim Polresta Banyumas, saksi dan korban dugaan pemerasan tersebut didampingi Pusat Bantuan Hukum (PBH) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Cabang Purwokerto.
Ketua DPC Peradi Purwokerto Happy Sunaryanto mengatakan PBH Peradi Purwokerto mendampingi korban dan saksi atas dasar permintaan dari Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Banyumas.
Menurutnya, korban yang tengah menjalani pemeriksaan penyidik Satreskrim Polresta Banyumas bernama Wagiyah yang merupakan Kepala Desa Sibrama, Kecamatan Kemranjen.
"Dalam materi pemeriksaan ada empat orang lainnya yang menjadi korban," katanya didampingi Ketua PBH Peradi Purwokerto Timotius Prayilintomo.
Selain korban, kata dia, penyidik Satreskrim juga memeriksa saksi atas nama Tuti Irawati yang merupakan Ketua Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Banyumas.
Menurutnya, PBH Peradi menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Satreskrim Polresta Banyumas terkait dengan proses hukum yang tengah berjalan tersebut.
Namun selain melakukan pendampingan hukum, pihaknya juga meminta adanya perlindungan saksi dan korban. "Kami minta ada perlindungan saksi dan korban," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait