Korban sempat menceritakan bahwa dia membawa truk lalu dipinggirkan oleh beberapa orang. Korban langsung diikat dan dibawa pergi dengan kondisi tertutup mata dan mulut. Sementara truk dibawa kabur.
“Saya diajak (begal) , yang mimpin yang bawa mobil (3 orang yang kabru). Saya nggak tahu kenapa korban dilakban. Yang melakukan mereka bertiga. Saya hanya sopir,” kata Rusdiyan, tersangka, Senin (21/6/2021). “Aksi (begal) dadakan, begitu ada mobil keluar langsung sergap,” timpal Imam, tersangka lainnya.
Sementara itu, barang bukti yang dimanakan polisi yakni sebuah truk dan korek berbentuk replika senjata api yang digunakan mengancam korban. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif Polres Pemalang.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait