DEMAK, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Demak menangkap MR (37) warga Kabupaten Kudus dan AS (15) warga Kabupaten Jepara. Keduanya ditangkap karena melakukan penggelapan sepeda motor dan handphone.
Tersangka diduga telah melakukan penggelapan dan atau penipuan di depan Masjid Baitul Mutaqin, Desa Sarirejo, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak.
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono, mengatakan kejadian itu bermula pada Kamis (10/2/2022) saat korban Tamimul Huda (14) pelajar, warga Desa Donorejo, Kecamatan Karangtengah sedang berteduh di emperan toko bertemu dengan pelaku.
Kemudian pelaku dan korban berkenalan hingga bertukar nomor HP. Setelah itu, pelaku menjanjikan akan memberi kaos secara gratis kepada korban.
"Setelah saling kenal, kemudian pada Minggu 13 Februari 2022 pelaku mengajak korban untuk bertemu untuk memberi kaos yang dijanjikan. Setelah itu kedua pelaku mengajak korban muter-muter hingga berhenti di Masjid Baitul Mutaqin," kata AKBP Budi Adhy Buono saat konferensi pers di Mapolres Demak, Jumat (4/3/2022).
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait