Sementara, korban melakukan tindakan itu karena pelaku kerap mangkir dalam membayar angsuran pinjaman online.
Terlebih dalam pengajuan pinjaman online menggunakan nama korban. Pelaku AN mengakui sering mangkir membayar angsuran bulanan.
Sedangkan niatan menghabisi korban muncul ketika korban menghubungi pelaku untuk menyelesaikan masalah pelunasan pinjaman online.
Selain pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti milik korban. Atas tindakannya, para pelaku dijerat pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP mengenai pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait