Kapolres Karanganyar, AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy saat memberikan keterangan pers dengan menghadirkan 2 tersangka (memakai baju tahanan) kasus pembunuhan. Foto: iNews TV/Zannuar Setiadji.

Sementara, korban melakukan tindakan itu karena pelaku kerap mangkir dalam membayar angsuran pinjaman online. 

Terlebih dalam pengajuan pinjaman online menggunakan nama korban. Pelaku AN mengakui sering mangkir membayar angsuran bulanan. 

Sedangkan niatan menghabisi korban muncul ketika korban menghubungi pelaku untuk menyelesaikan masalah pelunasan pinjaman online. 

Selain pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti milik korban. Atas tindakannya, para pelaku dijerat pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP mengenai pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network