Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto menginterogasi pelaku pemerasan dengan modus menyebarkan foto bugil pacar di medsos. (Heri Susanto)

CILACAP, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim)  Polresta Cilacap menangkap dua pelaku pemerasan dengan menyebarkan foto bugil pacarnya melalui media sosial. Dua pelaku ditangkap di rumah masing-masing yakni EMA dan AP, warga Cilacap.

Modus pelaku yakni meminta korban mengirimkan foto telanjang yang ternyata digunakan pelaku untuk memeras korban. Kasus ini bermula saat pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial. Melalui media sosial itu, komunikasi antara pelaku dan korban terus berlanjut hingga menjalin asmara. 

Salah satu korban yang masih berusia 13 tahun teperdaya bujuk rayu tersangka agar mau mengirimkan foto telanjang. Usai mendapatkan foto telanjang kekasihnya, tersangka Ema yang berstatus mahasiswa ini mulai memeras korban dengan meminta sejumlah uang.

Jika permintaan uang yang diminta tak dipenuhi, tersangka mengancam akan menyebarluaskan foto telanjang korban ke media sosial.

Berbekal foto telanjang korban, tersangka berhasil memeras korban hingga mencapai hampir Rp10 juta. Berdasarkan pemeriksaan polisi, pelaku sudah 11 kali meminta korban mengirimkan uang dengan nominal Rp500.000 setiap kali memeras.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto menjelaskan awalnya korban CAW  berkenalan dengan pelaku EMA warga Cilacap utara melalui medsos Instagram.

“Lalu keduanya instens berkomunikasi melalui chat dimedos sampai akhirnya sekitar Maret 2023 karena bujukan dari pelaku akhirnya korban memberikan fotonya yang telanjang dada sehingga terlihat payudaranya dan hal ini dilakukan beberapa kali sampai akhirnya korban merasa takut dan tidak mau kirim foto,” kata Kapolresta, Senin (14/8/2023).

“Tapi pelaku mengancam akan menyebarkan foto itu ke medsos dan pelaku juga meminta uang kepada korban beberapa kali berkisar Rp500.000 dan oleh korban diberi tapi pelaku selalu meminta uang dan apabila tidak diberi selalu mengancam mau kirim foto atau kirim uang, sampai akhirnya  korban merasa terancam dan melaporkan kepada orang tuanya dan melaporkan ke polisi,” katanya.

Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami trauma karena foto telanjangnya tersebar luas di media sosial.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat 1 pasal 27 ayat 1 UU no.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no.11 th 2008 ttg ITE dan atau pasak 29 jo pasal 4 ayat 1 UU RI no.44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.


Editor : Ahmad Antoni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network