Dua terduga pungutan liar (pungli) di kawasan Pasar Dandangan Kudus tengah dimintai keterangannya di Mapolsek Kota Kudus. (Antara)

Hasilnya, polisi berhasil menangkap pelaku berinisial HP (33) warga Kecamatan Kota dan FA (28) Warga Kecamatan Bae yang diduga merupakan pelaku pungutan liar.

Sementara barang bukti yang diamankan, berupa uang senilai Rp180.000 yang diperoleh dari para pedagang Dandangan.

Modus yang dipakai para pelaku hampir sama dengan pelaku sebelumnya yang juga ditangkap, yakni meminta paksa terhadap sejumlah pedagang Dandangan Kudus dengan dalih jaga malam atau ronda malam dengan meminta pungutan Rp10.000 per pedagang.

Polisi juga bertindak cepat terkait laporan maraknya aksi copet dan premanisme di lokasi tradisi Dandangan Kudus, mengingat acara tradisi yang digelar satu tahun sekali itu dalam rangka menyambut datangnya bulan Puasa Ramadhan. Tentunya sangat memprihatinkan jika acara tradisi itu justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Masyarakat diimbau ketika berada di tempat keramaian untuk selalu waspada, agar tidak menjadi korban kejahatan oleh orang-orang yang memanfaatkan momen keramaian tersebut. 


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network