Pelaku utama Dwi Prasetyo yang ditangkap di Sukabumi mengaku awalnya dimintai tolong korban untuk meminta diantarkan makanan. Dia kemudian mengajak Rovi dan Gilang untuk mengeksekusinya.
Tiga pelaku ini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Barang bukti yang diamankan di antaranya sabuk, jilbab, uang Rp100.000, jaket dan batu. Mereka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati mulai dari Pasal 340 KUHP, Pasal 339 KUHP dan Pasal 338 KUHP terkait pembunuhan.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait