Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi (tiga dari kiri) memberikan keterangan pers pengungkapan kasus pembunuhan di Sukoharjo, Rabu (24/4/2024) di Mapolda Jateng, Kota Semarang. (Foto: MPI/Eka Setiawan)

Pelaku utama Dwi Prasetyo yang ditangkap di Sukabumi mengaku awalnya dimintai tolong korban untuk meminta diantarkan makanan. Dia kemudian mengajak Rovi dan Gilang untuk mengeksekusinya.

Tiga pelaku ini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Barang bukti yang diamankan di antaranya sabuk, jilbab, uang Rp100.000, jaket dan batu. Mereka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati mulai dari Pasal 340 KUHP, Pasal 339 KUHP dan Pasal 338 KUHP terkait pembunuhan.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network