Polres Magelang gelar kasus penjualan bahan peledak (obat mercon) tanpa izin. (Istimewa)

MAGELANG, iNews.id - Tim Resmob Sat Reskrim Polres Magelang menangkap tiga tersangka penjualan bahan peledak (obat mercon) tanpa izin. Tiga tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda.

Kapolres Magelang AKBP Ronald A Purba mengatakan, anggotanya telah menangkap satu tersangka  dengan barang bukti 8 kilogram dengan barang bukti bahan pembuat mercon berupa potasium di depan Ruko Metro Square Mertoyudan, Kabupaten Magelang pada Kamis (15/4) pukul 21.30 WIB.

Setelah dilakukan pengembangan, lanjut dia, petugas berhasil menangkap dua tersangka lain dengan barang bukti lebih dari 300 kg.

"Ini merupakan penangkapan yang sangat besar dan sangat membahayakan apabila disalahgunakan oleh masyarakat," kata Kapolres saat gelar di Mapolres Magelang, Senin (19/4/2021).

Ketiga tersangka antara lain IS (19), pelajar, warga Dusun Sanggrahan Rt.02 Rw.12, Desa Bumirejo, Kecamatan Mungkid, Magelang, MS (47), pedagang, warga Dusun Macanan Rt 10 Rw 05 Desa Banyusari Kecamatan Tegalrejo Kabupaten Magelang, dan SJ (44), swasta, warga Dusun Tumbu Rt 05 Rw 01 Desa Purwodadi, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang.

"SJ sendiri merupakan residivis dengan kasus yang sama pada 2018 tapi yang bersangkutan melakukan perbuatanya lagi," katanya.

Menurut Kapolres, para pelaku menggunakan modus operandi dengan meracik bahan- bahan bom belerang dan potasium menjadi obat mercon siap pakai yang dijual online melalui Facebook maupun offline di wilayah Magelang. 

Ketiga tersangka diancam dengan Pasal 1 ayat (1) UU No 12 / DRT / tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20  tahun.

Pihaknya mengimbau pada masyarakat agar tak menyalakan petasan dan bahan peledak lainnya karena mengganggu ketertiban umum. 

Selain itu menyalakan petasan mercon yang sangat mengganggu kekhusyukan dalam beribadah di bulan Ramadan serta merupakan perbuatan yang tidak bermanfaat.

"Mari kita menjaga kekhusukan bulan Ramadan agar masayarakat bisa menjalankan ibadah bulan suci ini secara aman, nyaman dan terhindar dari hal-hal yang berbahaya,” ujar AKBP Ronald.

“Masyarakat harus paham bahwa petasan bukan untuk bersenang- senang. Bahan peledak dan petasan sudah menelan banyak korban,” ujarnya. 


Editor : Ahmad Antoni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network