31 pelaku tawuran (membelakangi) hingga menyebabkan seorang pelajar tewas saat dihadirkan dalam gelar kasus di Polres Tegal. (Yunibar)

TEGAL, iNews.id – Jajaran Satreskrim Polres Tegal akhirnya mengamankan 31 pelaku pasca-tawuran yang mengakibatkan seorang pelajar SMP meninggal dunia pada Kamis (9/3). Ke-31 pelaku dihadirkan saat pres rilis di Mapolres Tegal, Senin (13/3/2023).

Dari 31 pelaku, enam tersangka merupakan pelaku penganiayaan terhadap korban AF (15), pelajar warga Kecamatan Slawi yang merupakan anak anggota DPRD Kabupaten Tegal dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB). Ke enam tersangka ini masih di bawah umur yakni pelajar SMP di Kabupaten Tegal. 

Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan, korban AF meninggal dunia karena pendarahan hebat akibat luka senjata tajam pada bagian paha dan tangan.

“Keenam tersangka penganiayaan yakni RDA (17), RS (17), EAP (16) IZM (15), J (13) dan DA (17). Mereka adalah pelajar SMP dan SMK,” sebut Kapolres.

Polisi menyita sejumlah barang bukti 3 buah celurit, satu buah gobang sisir dan satu buah samurai. “Sedang barang bukti lain berupa handphone untuk berkomunikasi dengan teman-temannya serta sepeda motor tersangka,” katanya.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network