Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono memimpin gelar kasus pengungkapan curanmor dan curas. (Ist)

"Para tersangka dijerat dengan pasal 362, 363 dan 365 KUHAPidana. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 5 dan 9 tahun penjara," kata Kapolres saat gelar perkara di Mapolres Demak, Kamis (9/6/2022).

Khusus tersangka Danang Lilva Faza, dia mengaku melakukan Curas terhadap anak-anak dengan cara mengambil paksa handphone milik korban ketika sedang bermain di depan rumahnya.

"Diketahui, Danang melakukan Curas bersama rekannya berinisial IF yang kini masih dalam pengejaran petugas. Mereka menarik paksa handphone milik korban hingga korban terjatuh," ungkapnya.

Dia mengatakan, masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan roda dua sesuai hasil pengungkapan kasus tersebut dapat mengambil barang tersebut di Polres Demak tanpa dipungut biaya.

"Kami iimbau kepada warga agar selalu waspada terhadap tindak pidana pencurian di mana pun berada. Kemudian, tidak lupa selalu mengunci dobel kendaraan ketika beraktivitas di luar rumah. Bila perlu gunakan kunci ganda, supaya lebih aman lagi silakan pasang alarm," ujarnya.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network