"Dari lokasi tersebut tim sparta menemukan barang bukti miras jenis Ciu sebanyak 2 botol," ungkapnya.
Ketujuh pelaku dan barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke mako Polresta Solo untuk di tindak lanjuti sesuai prosedur Tipiring.
Dihubungi terpisah, Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, pihaknya akan menindak tegas segala penyakit masyarakat (Pekat) meliputi miras, narkoba, judi dan praktik prostitusi dalam rangka mewujudkan Kota Solo bebas pekat.
"Kami berharap kepada warga masyarakat Kota Solo apabila mengetahui informasi penyakit masyarakat dilingkungannya seperti miras, narkoba, judi dan praktik prostitusi bisa segera melapor ke call center tim sparta 0811-2957-110 atau langsung ke no pribadi saya 0821-6715-7000 dan kami akan segera menindaklanjutinya," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
pesta minuman keras miras kota solo polresta solo Kapolresta solo Pos ronda Kombes Pol Iwan Saktiadi judi prostitusi tim sparta
Artikel Terkait