"Ada dua orang yang menjadi korban penyerangan itu," katanya. Para tersangka selanjutnya dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Irwan menyebut fenomena penyerangan oleh sekelompok orang di wilayah Ibu Kota Jawa Tengah ini marak terjadi pada beberapa waktu terakhir.
Ia mengingatkan masyarakat untuk jangan sampai melakukan kejahatan di wilayah ini karena CCTV tersebar di berbagai titik di Kota Semarang.
"Terlebih lagi, jangan mudah terhasut oleh informasi yang dampaknya akan merugikan masyarakat," katanya.
Editor : Ahmad Antoni
Pelaku Penyerangan pasar dargo Kapolrestabes Semarang polrestabes semarang kamera cctv korban penyerangan kota semarang jawa tengah
Artikel Terkait