Delapan pelaku penyerangan dihadirkan saat pers rilis di Polrestabes Semarang, Selasa (24/1). (Antara)

"Ada dua orang yang menjadi korban penyerangan itu," katanya. Para tersangka selanjutnya dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Irwan menyebut fenomena penyerangan oleh sekelompok orang di wilayah Ibu Kota Jawa Tengah ini marak terjadi pada beberapa waktu terakhir.

Ia mengingatkan masyarakat untuk jangan sampai melakukan kejahatan di wilayah ini karena CCTV tersebar di berbagai titik di Kota Semarang.

"Terlebih lagi, jangan mudah terhasut oleh informasi yang dampaknya akan merugikan masyarakat," katanya.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network