BOYOLALI, iNews.id – Polres Boyolali berhasil meringkus begal yang merampas motor milik pengemudi ojek yang berinisial AK (49) di Kawasan Hutan KPH Telawa petak 203 RPH Ngaren BKPH Kedung Cumpleng Dukuh Kedungjati, Desa Ngaren, Kecamatan Juwangi, Kabupaten Boyolali. Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Boyolali.
Kejadian bermula ketika korban bekerja sebagai tukang ojek dan mangkal di Pasar Suruh Kabupaten Semarang, lalu didatangi oleh dua orang yang tidak di kenal dan diminta untuk mengantarkan ke Kemusu Boyolali dengan upah Rp150.000.
Sesampainya di Kemusu, korban diajak berputar-putar tidak jelas tujuannya, kemudian korban diajak masuk ke kawasan hutan Juwangi Boyolali dengan alasan untuk menengok mobil milik pelaku yang mogok di dalam kawasan hutan.
Namun sesampainya di tengah hutan, korban dikeroyok oleh pelaku selanjutnya pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban.
Dengan adanya kejadian curas, Polsek Juwangi Polres Boyolali menerima laporan dari korban selanjutnya Polsek Juwangi bersama Team Resmob Unit 1 Pidum Sat Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan, hingga akhirnya mendapat informasi terkait terduga pelaku.
Polisi berhasil menangkap pelaku EM (38) di wilayah Peterongan Semarang serta berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Vario milik korban. Pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut dengan rekanya yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Kapolres Boyolali saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah Juwangi tersebut.
“Korbannya merupakan seorang tukang ojek dengan modus mengantarkan pelaku ke tujuan yang sudah direncanakan oleh para pelaku,” kata Kapolres Boyolali AKBP Petrus dalam keterangan pers, Kamis (9/11) pagi.
“Modus yang dilakukan pelaku adalah memesan jasa ojek ke suatu tujuan, sedangkan Ketika sudah sampai ditempat yang sepi pelaku melancarkan aksinya,” katanya. Saat dilokasi, pelaku mengeroyok korban dan merampas sepeda motornya lalu dibawa kabur.
“Saat ini salah satu pelaku EM (38) sudah kita amankan tinggal satu pelaku yang masih kita lakukan pengejaran,” ujarnya.
Atas perbuatannya, saat ini pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait