Tersangka curanmor saat digelandang di Mapolres Purbalingga. (Ist)
Eka Setiawan

PURBALINGGA, iNews.id –  Aparat Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Purbalingga membekuk komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Empat pelaku dibekuk yang semuanya residivis. 

Para pelaku yakni Oki Suryana (27) warga Desa Gunung Wuled RT06/RW04, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga, sebagai eksekutor. Arif Mustofa (29) warga Desa Pengadegan RT04/RW03 berperan mengawasi situasi.

Jaya Sumarlim (25) warga Desa Grecol RT04/RW01, Kalimanah, berperan mengawasi situasi. Denahati Setiawan (31) warga Kel. Kandanggampang RT04/RW05, Purbalingga yang berperan sebagai penadah. 
 
“Mereka punya peran masing-masing, satu komplotan,” kata Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono dalam keterangannya, Selasa (8/11/2022).

Pengungkapan kasus itu berawal laporan pencurian sepeda motor di depan Toko Roti El Mina, Desa Selanegara, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga, Rabu 26 Oktober lalu. Korban bernama Puji Nurhayati (44) warga Desa Selanegara, kehilangan sepeda motor jenis Honda Vario warna Hitam bernomor polisi R-5066-AV.

Berdasarkan laporan kejadian curanmor tersebut, kemudian Unit Resmob Satreskrim Polres Purbalingga melakukan penyelidikan. Hingga para pelaku berhasil diamankan berikut barang buktinya pada Jumat (28/10).

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 sepeda motor Honda Vario bernomor polisi R-5066-AV dari TKP di Kaligondang. Dari pengembangan diamankan 1 sepeda motor Honda Revo R-3757-UC, 1 sepeda motor Honda Beat R-2040-ZH dan 1 Honda Beat R-6218-IL. Selain itu, diamankan gagang kunci model T dan gagang kunci model Y, serta empat mata kunci T dengan ukuran berbeda.

Hasil pengembangan kasus, tersangka mengaku sudah melakukan tindak pidana curanmor lainnya di empat lokasi berbeda wilayah Kabupaten Purbalingga. Tersangka telah melakukan pencurian di depan MTs Desa Losari Kecamatan Rembang, Desa Tegalpingen Kecamatan Pengadegan, depan Toko Tugas Kecamatan Pengadegan dan di wilayah Kecamatan Karangreja.

"Tersangka komplotan curanmor yang berhasil diamankan ini, seluruhnya merupakan residivis berbagai kasus kejahatan. Bahkan mereka sudah lebih dari satu kali dihukum penjara," ujarnya.

Wakapolres menambahkan kepada para pelaku curanmor dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman berupa pidana penjara maksimal 7 tahun. Sementara penadahnya dikenakan Pasal 480 KUHP ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun. 
 


Editor : Ahmad Antoni

BERITA TERKAIT