Para pelaku, lanjut dia, kemudian beraksi dengan peran yang berbeda-beda. Tindak pidana itu sendiri, menurut dia, terungkap setelah salah satu pelaku tertangkap.
"Setelah tertangkap dikembangkan, pelaku lain tertangkap satu per satu," katanya.
Bersama dengan para pelaku diamankan lima telepon seluler hasil curian saat pertandingan PSIS melawan Arema itu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Editor : Ahmad Antoni
polrestabes semarang psis semarang arema fc Piala Presiden 2022 stadion jatidiri pencopet Kasat reskrim kota malang
Artikel Terkait