Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan.(Foto: Okezone)

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti di antaranya satu buah pisau yang digunakan untuk membunuh korban. 

Barang bukti lainnya sepasang sepatu, baju warna hitam, tas warna hitam, dan uang Rp1,3 juta. Setelah didalami, motif dari pembunuhan diduga sakit hati karena diselingkuhi oleh korban. 

Tersangka TM mengaku sakit hati karena ditinggal nikah siri oleh korban setelah menjalani hubungan sekitar satu tahun. Pelaku mengaku melakukan aksinya dalam pengaruh minuman keras (miras). 

Atas perbuatannya, tersangka TM dijerat Pasal 340 KUHP sub 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman seumur hidup. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network