Dalam operandinya, kata Kapolres, tersangka melakukanya seorang diri dan baru pertama kali akan menjual barang haram itu di Kabupaten Blora. Sebelumnya ia mengedarkan di luar Blora.
"Setelah kita lakukan penyidikan dan pemeriksaan ia mengaku baru pertama mau menjual di Blora, sebelumnya ia mengedarkan di luar Blora,” ujarnya.
Kapolres AKBP Wiraga mengatakan, modus operasi tersangka akan menjual langsung kepada para pengguna di Blora. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan. Kemudian petugas langsung menggelandang ke Mapolres Blora beserta barang buktinya.
Tiga paket butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening, kemudian dibungkus menggunakan kertas gerenjeng rokok selanjutnya diisolasi warna hitam dengan berat -/+ 3,05 Gram, uang tunai Rp100.000, satu handphone warna hitam hitam dan satu celana jeans.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait