WONOSOBO, iNews.id - Hati-hati jika Anda hendak menjual hewan liar, salah-salah bisa ditangkap polisi. Itu terjadi di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah.
Polisi menangkap seorang pemuda yang nekat menjual satwa dilindungi jenis trenggiling. Diduga sisik hewan tersebut dapat digunakan sebagai bahan baku narkoba jenis sabu.
Aryadi, warga Desa Rejosari, Kecamatan Kepil, Wonosobo, ditangkap ketika hendak menjual hewan trenggiling, salah satu jenis satwa yang dilindungi. Dia ditangkap di sebuah pom bensin Sapuran saat membawa hewan tersebut.
Trenggiling dalam kondisi telah mati dan dibekukan. ditemukan pula sisik trenggiling seberat satu setengah kilogram.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait