“Trenggiling itu akan dijual kepada konsumen di Magelang seharga Rp150.000. Sementara sisiknya akan dijual sebesar satu setengah juta rupiah,” kata Kapolres Wonosobo, Ganang Nugroho Widhi, Minggu (31/1/2021).
Sementara, Aryadi mengaku telah tiga kali menjual trenggiling tersebut. Selain memburu sendiri/ trenggiling yang dijual juga dia pesan dari temannya.
Kini pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolres Wonosobo. Ikut diamankan seekor trenggiling seberat empat setengah kilogram, sisik trenggiling seberat satu kilogram.
Pelaku akan dijerat pasal 40 UU RI Nomer 5 tahun 1990 tentang konservasi alam hayati dan ekosistem dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda sseratus juta rupiah.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait