Pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Candisari untuk proses hukum lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, kata dia, ternyata pelaku sudah beberapa kali mencuri uang yang ada di dalam kotak amal di masjid tersebut.
"Ini aksi ketiga. Dua aksi sebelumnya terjadi pada 30 Januari dan 2 Februari," katanya. Dari dua aksi terdahulunya, pelaku berhasil mengambil uang dengan total Rp240.000.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait