Kapolres Boyolali, AKBP Indra Maulana Saputra saat gelar perkara kasus penimbunan BBM pertalite. (Foto: iNews TV)

Atas perbuatannya, tersangka JK kini ditahan di Mapolres Boyolali dan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Tersangka terancam sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda akumulatif maksimal Rp60 miliar.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network