Atas perbuatannya, tersangka JK kini ditahan di Mapolres Boyolali dan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Tersangka terancam sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda akumulatif maksimal Rp60 miliar.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait